Pada tanggal 8 September 1951, disahkan Perjanjian San Fransisco, secara resmi ditandatangani oleh 49 negara. Sebagian besar perjanjian ini didasarkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.
Isi perjanjiannya :
1. Kepulauan Jepang
berada dibawah pengawasan AS.
2. Kepulauan Kurile dan
Sakhalin Selatan diberikan kepada Rusia.
Machuria danTaiwan
diberikan kepada Tiongkok.
Machuria dan
3. Tokoh-tokoh fasis
diadili sebagai penjahat perang dan harus dihukum
di bawah pengawasan internasional.
di bawah pengawasan internasional.
4. Jepang harus membayar
kerugian perang kepada sekutu.
Perjanjian ini berlaku
efektif pada tanggal 28 April 1952.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar