Perjanjian Sekutu – Jepang




Pada tanggal 8 September 1951, disahkan Perjanjian San Fransisco, secara resmi ditandatangani oleh 49 negara. Sebagian besar perjanjian ini didasarkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.



Isi perjanjiannya :

1.     Kepulauan Jepang berada dibawah pengawasan AS.
2.     Kepulauan Kurile dan Sakhalin Selatan diberikan kepada Rusia. 
        Machuria dan Taiwan diberikan kepada Tiongkok.
3.     Tokoh-tokoh fasis diadili sebagai penjahat perang dan harus dihukum
        di bawah pengawasan internasional.
4.     Jepang harus membayar kerugian perang kepada sekutu.

Perjanjian ini berlaku efektif pada tanggal 28 April 1952.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar